Senin, Februari 20, 2012

[Diskusi di milis Jurnalisme] Alvin Lie, Adaro dan (kemungkinan) serangan balik dari pihak tertentu

[Opini ini pertama kali ditulis pada: 20 Pebruari 2012]
[Opini ini direvisi pada: ]

Berikut ini email yang saya kirim ke milis Jurnalisme soal kasus yang melibatkan Alvin Lie dengan Iwan Pilian seputar tuduhan/fitnah permintaan uang jelang IPO dari PT ADARO.

http://groups.yahoo.com/group/jurnalisme/message/53588

Quote:
".
Menurut Alvin yang mengaku didukung oleh 35 anggota Komisi VII ini, kasus transfer pricing terjadi sejak 2001 lalu. Sejak dilakukannya perjanjian antara Adaro dengan Coaltrade Services International Pte Ltd, Singapura.

Di mana penjualan batu bara berkalori tinggi milik Adaro dijual dengan harga murah ke Coaltrde, sehingga menguras keuntungan Adaro dan sangat menguntungkan Coaltrade.
.."

Dear Rekans,

Masih ingat soal Alvin Lie, Adaro & Hak Angket yang kandas?? Waktu itu Alvin Lie dituduh (lewat tulisan Iwan Piliang) bahwa ia disuap bahkan meminta 1 Miliar kepada
pihak Adaro..

Berkaca pada kasus Pimpinan KPK (Bibit & Chandra) yang dituduh menerima suap lalu
berubah menjadi melakukan pemerasan dari Anggodo (padahal ada missing link - yang
penting tuduh aja dulu soal bukti belakangan), adakah yang melihat kemungkinan adanya
rekayasa/tudingan dari pihak lain terhadap Alvin Lie? :-)

Pertanyaan selanjutnya, adakah kaitannya antara tuduhan terhadap AL dengan 'serangan
balik' dari pihak yang merasa terganggu (lihat artikel di bawah untuk lebih jelasnya)?

Meski mungkin saja tidak ada kaitannya dengan kasus BC, adakah yang melihat pola 'pengumpulan dana' (yang blak"an) untuk kepentingan politik terkait penempatan orang" tertentu pada perusahaan swasta bahkan BUMN??

CMIIW..

--
Wassalam,

Irwan.K
"Better team works could lead us to better results"
http://irwank.blogspot.com

http://economy.okezone.com/read/2008/05/27/21/112866/21/usut-adaro-alvin-lie-minta-gunakan-hak-angket

Economy - Finance
Usut Adaro, Alvin Lie Minta Gunakan Hak Angket Selasa, 27 Mei 2008 - 13:44 wib
[image: text]TEXT SIZE :
Sandy Adam Mahaputra - Okezone
Alvin Lie (Foto: Sindo)

*JAKARTA *- Sejumlah anggota Komisi VII DPR mengusulkan untuk menggunakan
hak angget dalam kasus transfer pricing PT Adaro Indonesia. Pasalnya, dalam
kasus transfer pricing Adaro terdapat indikasi terhadap kerugian negara.

"Ini harus dibahas, supaya kita tahu sejauh mana kerugian negara yang
ditimbulkan," kata Anggota Komisi VII DPR Alvin Lie, di kantornya, Gedung
MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2008).

Menurut Alvin yang mengaku didukung oleh 35 anggota Komisi VII ini, kasus
transfer pricing terjadi sejak 2001 lalu. Sejak dilakukannya perjanjian
antara Adaro dengan Coaltrade Services International Pte Ltd, Singapura. Di
mana penjualan batu bara berkalori tinggi milik Adaro dijual dengan harga
murah ke Coaltrde, sehingga menguras keuntungan Adaro dan sangat
menguntungkan Coaltrade.

"Ini terjadi karena Coaltrade terafiliasi dengan Adaro, negosiasi kontrak
tidak dilakukan secara arms length," katanya.

Alvin berharap, dengan diusulkannya hak angket ini, instansi terkait mau
mengungkap dan mengusut tuntas kasus tersebut. Dan ini membuktikan
kelemahan-kelemahan dalam produk hukum dan sistem administrasi dalam
pemerintahan yang memungkinkan terjadinya praktek transfer pricing selama
bertahun-tahun tidak terungkap.
Sementara itu, rombongan yang berjumlah 35 rang diterima oleh Wakil Ketua
DPR Wakil Ketua Soetardjo Soejogoeritno (Mbah Tardjo). "Kami akan serahkan
di rapat pleno, kemudian akan dibawa ke Bamus, untuk dijadwalkan ke sidang
paripurna," tegas Mbah Tardjo. *(hsp)*

*-----*

http://female.kompas.com/read/xml/2008/07/15/13330919/alvin.lie.bantah.minta.rp.1.miliar.ke.adaro

Home /
Nasional
Alvin Lie Bantah Minta Rp 1 miliar ke Adaro
Selasa, 15/7/2008 | 13:33 WIB

*JAKARTA, SELASA* - Pada tanggal 20 Juni 2008, beredar tulisan di internet
bahwa anggota Komisi VII asal Fraksi PAN, Alvin Lie, mendatangi PT Adaro
Energy Tbk untuk meminta uang sebesar Rp 6 miliar. Namun, dari permintaan
itu, hanya diberikan Rp 1 miliar.

Alvin membantah tulisan tersebut. Ia menegaskan, tak ada sepeser pun uang
yang masuk ke kantongnya. "Ada seseorang yang memakai nama Iwan Piliang,
tapi nama lengkapnya adalah Narlis Wandi Piliang. Dalam tulisannya, antara
lain katanya saya datang ke kantor Adaro menemui Teddy Rachmat, minta 6 M.
Tapi akhirnya 1 M untuk diri saya sendiri. Secuil pun unsur kebenarannya
tidak ada," kata Alvin di Gedung DPR, Selasa (15/7).

Tulisan tersebut, kata dia, merupakan fitnah. Oleh karenanya, kemarin Alvin
secara resmi telah melaporkan si pembuat tulisan ke Polda Metro Jaya.
"Karena pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran tindak pidana terhadap
UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan ada sanksi pidananya," ujar Alvin.

Apa motifnya? "Saya enggak pusing mau motifnya apa. Siapa dia, yang jelas
yang jadi korban adalah nama baik dan kehormatan saya. Modal saya masuk ke
DPR adalah nama baik. Kalau itu diusik, saya akan melawan," katanya.

*ING*
*
*
*----*
*
*
*
http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/09/21333188/diduga.gelapkan.pajak.pt.adaro.dilaporkan.ke.polisi
*
*
*
*
/Home
/Nasional
Diduga Gelapkan Pajak, PT Adaro Dilaporkan ke Polisi

/
Artikel Terkait:

- Peminat Saham PT Adaro Menurun di Hari
Kedua
- Keluarkan Izin IPO Adaro, Bapepam-LK Digugat
Beckkett
- Saham Adaro Diserbu Ribuan
Joki
- Adaro Mulai Tawarkan
Sahamnya
- Adaro Tawarkan Saham
Perdana


RABU, 9 JULI 2008 | 21:33 WIB

JAKARTA, RABU - PT Adaro Energy Tbk, Rabu (9/7), dilaporkan Masyarakata Anti
Korupsi (Maki) ke Mabes Polri dengan tuduhan telah melakukan penipuan saat
melakukan penawaran saham (IPO). Disamping itu, diduga juga telah melakukan
upaya penggelapan pajak.

Menurut keterangan Koordinator Maki Boyamin Saiman, PT Adaro Energy saat IPO
mencantumkan saham Dianlia di Adaro dan IBT sebesar 4,57 persen dan 7,14
persen. Hal ini bertentangan dengan klaim tim kuasa hukum Beckkett, Pte Ltd
yang dimuat Kompas tgl 8 Juli 2008 yang menyatakan jumlah sebesar 51persen
dan 40 persen.

"Dengan demikian PT Adaro dapat dikategorikan dalam dugaan melakukan
penipuan. Ia menyembunyikan data yang sebenarnya, sehingga investor pembeli
saham dapat dirugikan ketika saham yang dibelinya tidak bernilai akibat
sengketa hukum. Ini melanggar pasal 472 KUHP," kata Boyamin, Rabu (9/7).

Boyamin juga menemukan data, penambahan saham sebelum dilakukan IPO, diduga
fiktif. Menurut Boyamin, tidak terjadi setoran penambahan modal dalam arti
material."Patut ditanyakan apakah ada pembelian misalnya mesin baru atau
untuk mendapatkan konsesi lahan baru. Sepanjang tidak jelas penggunaan
penambahan modal disetor, maka patut diduga fiktif," katanya.

Boyamin juga menduga, penambahan saham tersebut belum mendapatkan ijin dari
pihak yang berwenang secara lengkap dan memenuhi persyaratan. "Untuk itu
kami minta ditelusuri pengucuran kredit Bank Mandiri terhadap Adaro. Kami
menduga menyalahi ketentuan yang berlaku menyangkut jaminan dan penggunaan
serta sistem cicilan pembayaran hutang," jelasnya.

Akal-akalan yang dilakukan PT Adaro ini diduga juga sebagai upaya untuk
melakuka money laundring akibat dugaan penggelapan pajak dari praktek
transfer pricing. "Mabes Polri harus segera mengusut kasus ini untuk
mencegah terjadinya praktik pencucian uang," desak Boyamin.

Selain melapor ke Mabes Polri, Maki juga mengirim surat bernomor
84/MAKI/VII/ 2008 ke Bapepam-LK. "Kami minta Bapepam-LK menghentikan proses
IPO Adaro. Apabila hal ini diabaikan, kami akan menempuh segala prose hukum
yang diperlukan," ancam Boyamin.

Sugiyarto
Sumber : Persda Network


http://economy.okezone.com/read/2009/11/10/278/273893/jadi-menko-polhukam-djoko-mundur-dari-adaro
*

Economy - Saham dan Valas
Jadi Menko Polhukam, Djoko Mundur dari Adaro Selasa, 10 November 2009 -
08:41 wib
[image: text]TEXT SIZE :
Candra Setya Santoso - Okezone
Foto: Corbis

*JAKARTA *- PT Adaro Energy Ybk (ADRO) menerima surat pengunduran diri atas
nama Djoko Suyanto selaku komisaris independen perseroan. Pasalnya, Djoko
Suyanto ditunjuk menjadi menteri koordinator politik hukum dan keamanan
dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

"Pengunduran diri tersebut terkait posisinya saat ini yang telah menjadi
menko polhukam di Kabinet SBY-Boediono," ujar Direktur dan Sekretaris
Perusahaan ADRO Andre J Mamuaya, dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa
Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Selasa (10/11/2009).

Saat ini Perseroan sedang dalam proses mencari penggantinya untuk mengisi
posisi tersebut. Pada penutupan perdagangan IHSG sesi kedua kemarin, harga
saham dengan kode emiten ADRO ditutup stagnan Rp1.540 per lembar sahamnya.
*(css)*

Tidak ada komentar: